Bantu Legalitas Usaha, KKN IAI Al Hikmah Tuban bentuk Komunitas UMKM "Campurejo Bangkit"

  • Dec 11, 2023
  • Campurejo

Ibu Sayyidah Zulaikah, S.PdI selaku ketua UMKM Kecamatan Rengel beserta perwakilan perangkat Desa Campurejo dan Kelompok PKK Campurejo meresmikan komunitas UMKM ”Campurejo Bangkit”. Dalam peresmian tersebut dihadiri oleh Perangkat Desa dan Mahasiswa KKN-PAR kelompok 8 IAI Al Hikmah Tuban. Ketua Komunitas UMKM Campurejo Bangkit dalam sangat mengapresiasi dari Mahasiswa KKN IAI Al Hikmah Tuban yang sudah mewujudkan keinginannya dan UMKM lainnya dalam pembentukan komunitas di Desa Campurejo, selain itu beliau juga berpesan kepada Mahasiswa KKN untuk selalu bersilaturahmi bersama UMKM Desa Campurejo agar tetap terjalin komunikasi.

Bapak Abdul Rohmad selaku Kesra Desa Campurejo dalam sambutannya berpesan kepada Komunitas UMKM untuk selalu mengingat tujuan dari awal dibentukannya komunitas ini dan menarik UMKM di wilayah Desa Campurejo untuk bergabung agar perputaran ekonomi semakin membaik akibat serangan Covid-19. Beliau juga berterimakasih kepada Mahasiswa KKN IAI Al Hikmah Tuban sudah memberikan wadah (komunitas) UMKM , dengan adanya komunitas tersebut maka mempermudah UMKM dalam membangun networking di luar maupun di dalam Desa Campurejo.

Di kesempatan yang lain, mahasiswa KKN IAI Al Hikmah Tuban juga berkolaborasi dengan Pusat Kajian dan Pendampingan Produk Halal IAI Al Hikmah Tuban dalam sosialisasi pendampingan proses pembuatan izin usaha dan serifikasi halal yang bertempat di balai desa Campurejo pada 20 September 2023. Dr. Muhammad Aziz, M.Hi sebagai pemateri mengatakan "Produk yang dibuat harus bersertifikasi halal supaya tidak termasuk produk ilegal dan terjamin kehalalannya" Beliau juga menyampaikan program pemahaman terkait tentang pentingnya mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).  PIRT ini merupakan suatu jenis untuk perizinan industri baik itu makanan ataupun minuman yang berada dalam lingkup rumahan serta bagaimana upaya untuk mencegah adanya indikasi yang berbahaya pada bahan pangan. Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan pangan yang diproduksi, karena apa yang dimakan atau dikonsumsi manusia selalu berdampak pada kesehatan. Namun banyak pelaku UMKM desa Campurejo yang belum memiliki sertifikasi halal dan juga sertifikat NIB dan PIRT.

Uswatun Hasanah, Ketua KKN IAI Al Hikmah Tuban Kelompok 8, menjelaskan bahwasannya kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran akan banyaknya jumlah UMKM di Desa Campurejo yang belum memiliki Sertifikat NIB dan terdaftar pada website resmi OSS RBA, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa UMKM tersebut belum mendapatkan pengakuan secara hukum atas aspek legalitas operasional dan administratif usaha mikro kecil dan menengah yang dijalankan.

Diharapkan dengan adanya pendampingan dalam membantu Proses Registrasi Nomor Induk Berusaha, akan memantik para pelaku UMK yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan usaha guna memperoleh pengakuan usaha dimata hukum dengan mendata usaha dan menerbitkan Sertifikat atas Legalitas Usaha secara operasional dan administratif.